Jurnal Pelopor – Tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap karena terlibat dalam pembuatan dan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Mereka adalah Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, yang terlibat dalam merakit senjata dan menyediakan suku cadang untuk pasokan senjata kepada KKB.
- Teguh Wiyono: Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua. Ia juga terlibat dalam proses perakitan senjata bersama dengan Kamaludin dan Pujiono.
- Mukhamad Kamaludin: Kamaludin bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api. Ia bekerja untuk merakit senjata dengan spesifikasi berstandar militer, seperti SS 1 dan sniper.
- Pujiono: Pujiono terlibat dalam pembuatan popor senjata di Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh. Ia juga berperan dalam menyiapkan komponen penting dari senjata api tersebut.
Metode Pembuatan Senjata
Ketiga tersangka memproduksi senjata api secara otodidak. Mereka mulai dengan hobi membongkar dan merakit senjata angin sebelum akhirnya berkembang untuk membuat senjata api.
“Otodidak, hasil pemeriksaan karena memang awalnya suka bongkar pasang senjata angin, kemudian berkembang untuk membuat senjata api,” kata Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim.
Senjata yang mereka buat, seperti jenis SS 1 dan sniper, berstandar militer meskipun diproduksi secara ilegal.
Penyelundupan Senjata dan Amunisi
Senjata yang dirakit oleh para tersangka disalurkan untuk KKB Papua melalui jalur laut. Upaya penyelundupan ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polda Papua pada 6 Maret 2025 di Kabupaten Keerom, Papua. Penyidikan menunjukkan bahwa senjata dan amunisi tersebut dikirim dari Bojonegoro ke Papua untuk digunakan oleh KKB.
Tersangka Lain yang Terlibat
Selain ketiga tersangka dari Bojonegoro, ada beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata ini:
- Yuni Enumbi: Mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi, bersama rekannya Eko Sugiono, terlibat dalam pendanaan dan penyimpanan senjata untuk KKB Papua. Mereka juga berperan dalam pengiriman senjata ke Papua.
- Eko Sugiono: Seperti Yuni Enumbi, Eko Sugiono juga seorang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang berperan mendanai dan menyimpan senjata untuk KKB Papua.
- Adi Pamungkas: Tersangka yang satu ini bertugas menyimpan senjata di Kecamatan Minggil, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Moch Harianto: Moch Harianto terlibat dalam membantu pengemasan dan pengiriman senjata api dan amunisi dari Surabaya menuju Jayapura.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api dan amunisi untuk KKB Papua ini di ancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api secara ilegal oleh warga sipil. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara hingga 20 tahun.
Penyelidikan Lanjutan
Polda Jatim terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyelundupan senjata api ini. Kombes Pol Farman mengungkapkan,
“Masih kami selidiki profil yang sebenarnya siapa,” merujuk pada pemasok amunisi yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Naturalisasi Resmi! Timnas Indonesia Di perkuat Tiga Pemain Baru
BHR Ojol: Prabowo Pastikan Ada, Nominal Di tentukan Aplikator
BHR Ojol: Prabowo Pastikan Ada, Nominal Ditentukan Aplikator
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru