Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja yang menuntut keadilan bagi para buruh Indonesia.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menguji konstitusionalitas 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang meliputi ketentuan terkait tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
Dilansir dari Liputan6, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, mengapresiasi keputusan MK yang menurutnya membawa angin segar bagi buruh, terutama pada aspek penetapan kembali upah minimum sektoral.
“Putusan MK ada beberapa yang memang baik untuk buruh soal Upah Minimum Sektoral yang dihidupkan kembali. Jadi sektor-sektor tertentu dipatok tinggi seperti otomotif, kimia, energi, dan perkebunan itu revenue besar kenapa upahnya harus dipatok UMR,” kata Jumhur kepada, Jumat (1/11/2024).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada. Dengan suara bulat dari sembilan hakim MK, para buruh merasa didengar dan dihormati. Said juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyusun UU ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun, sesuai amanat MK.
Dalam putusannya, MK tidak hanya mengabulkan sebagian permohonan tetapi juga memberikan perintah agar UU ketenagakerjaan yang baru disusun secara terpisah dari UU Cipta Kerja. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan seimbang antara buruh dan pengusaha.