Bojonegoro – Polsek Kota Bojonegoro melaksanakan razia kost-kostan dan home stay di sepanjang Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Sukorejo, (02/11). Razia ini melibatkan gabungan personel dari TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat kelurahan setempat. Hasilnya, 10 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan serta seorang perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online berhasil diamankan oleh petugas.
DIlansir dari Malawapati.com, Kapolsek Kota Bojonegoro, AKP Agus El Fauzi, mengungkapkan bahwa razia dilakukan usai pemetaan dan apel bersama. Petugas menyisir kamar-kamar kost dan menemukan sejumlah pasangan muda-mudi di dalam satu kamar tanpa dokumen nikah. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menemukan beberapa pasangan tanpa ikatan nikah. Untuk itu, mereka kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata AKP Agus.
Dalam razia ini, petugas juga menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan prostitusi online. Namun, tamu laki-lakinya sempat melarikan diri sebelum petugas tiba. Selain kost-kostan, petugas turut menyisir sebuah kafe yang dicurigai menjual minuman keras. Di sana, petugas menemukan satu jerigen miras jenis “Towak” berukuran 10 liter yang sedang dikonsumsi dua pengunjung. Barang bukti disita, meskipun pemilik kafe tidak berada di lokasi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bojonegoro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui “Operasi Pekat” (penyakit masyarakat), yang menyasar miras, prostitusi, senjata tajam, narkoba, dan judi online. Polres Bojonegoro berkomitmen akan terus melakukan razia serupa demi kenyamanan warga.