Bojonegoro – BPSDM Provinsi Jawa Timur mengadakan Diklat pengelolaan Arsip dan Legal Drafting, senin (4/11). Diklat ini diadakan di gedung Pusdiklat Smart Technology, Bojonegoro. Kegiatan yang diikuti sejumlah peserta ini berlangsung selama empat hari dan berfokus pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dokumen. Rahmad Junaidi,Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro, menyampaikan pengelolaan arsip dan penyusunan dokumen hukum yang tepat menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi.
Dilansir dari website Pemkab Bojonegoro, Rahmat Junaidi, yang juga merupakan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bojonegoro, menekankan bahwa pengarsipan yang benar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019. Menurutnya, pengarsipan yang sistematis dan tepat tidak hanya mempermudah akses dan pemeriksaan data, tetapi juga menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan terkontrol, sehingga dapat mencegah tindakan korupsi. “Legal drafting yang baik juga penting. Dokumen hukum yang jelas dan tidak ambigu akan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan atau manipulasi,” ungkap Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa pengelolaan arsip yang tepat bisa mencegah korupsi melalui beberapa faktor utama. Pertama adalah transparansi, yang memungkinkan data dan dokumen penting diaudit dan diperiksa kapan saja. Kedua adalah akuntabilitas, di mana setiap individu atau organisasi bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ketiga adalah fungsi pengawasan dan kontrol, yang memungkinkan deteksi dini terhadap ketidaksesuaian atau hal mencurigakan. Faktor keempat adalah pencegahan penyalahgunaan, sebab data yang terarsip sulit dimanipulasi tanpa pengawasan. Terakhir adalah efisiensi operasional, yang membuat tindakan korupsi sulit dilakukan tanpa terdeteksi.
Diklat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta akan pentingnya pengarsipan dan legal drafting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan praktik pengarsipan yang baik, Bojonegoro berharap dapat menjadi wilayah yang bebas korupsi dan menjaga integritas dalam pelayanan publik.