Sukabumi – George Sugama Halim (GSH), anak pemilik bisnis roti, akhirnya ditangkap polisi pada Senin, 16 Desember 2024, di Hotel Anugerah, Sukabumi. George menjadi sorotan publik setelah diduga menganiaya seorang karyawati hingga babak belur.
Penangkapan yang terekam video berdurasi 1 menit 42 detik menunjukkan bukti polisi mengetuk pintu kamar hotel tempat George menginap. “Sudah paham masalahnya, ya?” ujar Aiptu Zakaria alias “Bang Jack”. George hanya mengangguk sebelum digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penganiayaan
Kasus ini bermula pada 18 Oktober 2024, ketika Dwi Ayu, seorang karyawati toko roti, melaporkan George atas penganiayaan. Insiden tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. George marah dan melempar kursi ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala dan bahu korban hingga menyebabkan luka sobek.
Laporan korban tercatat di Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/3414/X/2024. Menurut AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, empat saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, orang tua pelaku, dan rekan korban.
“Korban sudah melapor pada 18 Oktober 2024, dan proses penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tersebut,” jelas Lina.
Kasus Viral dan Sorotan Warganet
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah video penganiayaan beredar di media sosial. Salah satu akun yang menyebarkannya, @OmJ_JeNggot, mengunggah video dengan keterangan: “No viral, no justice. Anak bos roti di Jakarta Timur menganiaya karyawannya hingga berdarah dan melempar kursi ke arahnya.”
Unggahan ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan mengapa kasus ini membutuhkan waktu lama untuk ditindaklanjuti. Ada pula spekulasi terkait alasan korban menolak permintaan George.
Dengan penangkapan George, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berlaku untuk semua, tanpa memandang status atau latar belakang.