Mataram – Kejaksaan Negeri Mataram akhirnya memindahkan Agus Buntung, penyandang tunadaksa, dari tahanan rumah ke Lapas Kelas II A Lombok Barat. Setelah penetapan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh pihak kejaksaan. Jaksa memutuskan untuk mengubah status tahanan Agus setelah mempertimbangkan ancaman hukuman berat serta jumlah korban yang lebih dari 15 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa jaksa menempatkan Agus Buntung di Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari mulai Kamis, 9 Januari 2025.
“Kami memutuskan untuk menahan Agus Buntung di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Ivan.
Agus Buntung menangis dan menolak saat mengetahui keputusan tersebut. Namun, jaksa tetap mempertahankan keputusan itu berdasarkan pertimbangan hukum. Ancaman hukuman yang bisa mencapai 12 tahun penjara dan fakta bahwa ia terlibat dalam pelecehan terhadap lebih dari 15 korban.
Pihak Kejaksaan Jamin Pemenuhan Hak Tersangka sebagai Penyandang Tunadaksa
Meskipun Agus Buntung berstatus penyandang tunadaksa tanpa dua lengan, pihak Kejaksaan memastikan untuk memenuhi hak-haknya selama penahanan. Ivan Jaka menegaskan bahwa pihaknya akan menyediakan fasilitas khusus dan pendampingan selama Agus menjalani penahanan di Lapas Lombok Barat.
Proses Hukum Lanjut ke Persidangan
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Mataram telah menyatakan bahwa berkas perkara Agus Buntung telah lengkap dan dalam waktu dekat, jaksa akan memulai persidangan setelah menerima berkas administrasi perkara. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa proses administrasi segera selesai dan akan segera memulai persidangan.
“Kami meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Kami akan memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus ini,” kata Efrien.
Penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada Kamis, 9 Januari 2025, untuk melanjutkan ke tahap persidangan.
Komentar Terbaru