Kepala Desa (Kades) desa Kabalan dan salah satu perangkat desa yang juga menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Kabalan di duga terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar perangkat desa dengan masyarakat setempat.
Hal tersebut bermula dari temuan sepanduk dukungan untuk calon bupati dan wakil calon bupati yang menampilkan salah satu calon Cagub dan Cawagub dalam kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Kabalan, Kecamatan Kanor. Kecurigaan atas ketidaknetralan Kepala Desa Kabalan semakin kuat dengan adanya kegiatan pembagian santunan untuk anak yatim yang diselenggarakan oleh salah satu calon bakal calon Bupati Kabupaten Bojonegoro.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapaten Bojonegoro telah menyeidiki kasus ini, Ketua Bawaslu menyatakan adanya keterlibatan pihak yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan kajian Pengawas Pemilu, status temuan adalah sebagai berikut:
- 01/TM/PB/Kab/. 16.13/VIII/2024: Terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaku: Kepala Desa Kabalan. Kasus ini diteruskan ke Pj. Bupati Bojonegoro.
- 02/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024: Terbukti melanggar Pasal 74 huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelaku: Sekretariat PPS Desa Kabalan. Kasus ini diteruskan ke KPU Bojonegoro.