Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Setelah melalui proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis Harvey resmi dinaikkan menjadi 20 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa peran Harvey Moeis dalam skandal korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah sangat signifikan. Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Putusan Lebih Berat dari Sebelumnya
Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban mengembalikan Rp210 miliar. Namun, banyak pihak menilai hukuman ini terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan awal tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara. Setelah mempertimbangkan bukti, Pengadilan Tinggi akhirnya menaikkan hukuman Harvey.
Reaksi Kejaksaan dan Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan ini.
“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami berharap ini menjadi preseden bagi kasus-kasus korupsi besar lainnya,” ujarnya.
Vonis ini juga mendapat tanggapan luas dari publik, terutama di media sosial. Banyak warganet menyoroti bagaimana kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia.
Harvey masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika tidak, vonis 20 tahun penjara akan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia semakin tegas dalam menangani kejahatan korupsi. Akankah vonis ini menjadi akhir dari perjalanan hukum Harvey Moeis? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Sumber: Antara
Baca juga:
Indonesia – Turki: Kemitraan Strategis Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!
Komentar Terbaru