• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Minerba: PKS Dorong Pengelolaan Tambang Merah Putih demi Kesejahteraan Rakyat

Fraksi PKS DPR RI menyambut positif revisi UU Minerba, mengharapkan pengelolaan tambang yang lebih inklusif dan bertanggung jawab.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
18/02/2025
in Nasional
0
UU Minerba
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 18 Februari 2025 – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyambut positif pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam sidang paripurna DPR hari ini. PKS menilai revisi ini penting untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil.

Muh Haris, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari PKS, mengatakan bahwa perubahan ini akan mendukung “pengelolaan tambang merah putih” yang lebih inklusif dan bertanggung jawab. Selain itu, ia berharap revisi ini dapat memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berpihak pada kepentingan nasional.

“Kami di PKS menyambut baik pengesahan perubahan keempat UU Minerba ini. Revisi ini adalah upaya untuk mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yakni pengelolaan tambang yang inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Muh Haris kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Poin Penting Revisi UU Minerba

Revisi UU Minerba membawa beberapa perubahan signifikan. Salah satunya adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi keagamaan. Akibatnya, lebih banyak pihak mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan.

“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini. Misalnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kini dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Muh Haris yang juga sebagai Tim Perumus (Timus) RUU Minerba DPR RI.

Perubahan ini juga mendukung dunia pendidikan. Perguruan tinggi kini dapat memperoleh pendanaan dari hasil pengelolaan WIUP dan WIUPK dari BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini memberikan peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Ini menjadi peluang bagi kampus untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Kemandirian Energi dan Peningkatan Kesejahteraan

Muh Haris menambahkan bahwa revisi ini mewajibkan pemegang izin usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor mineral dan batu bara. Hal ini memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan nasional.

“Peraturan ini penting untuk mendukung kemandirian energi dan industri dalam negeri,” tegas Muh Haris.

Harapan PKS

PKS berharap revisi UU Minerba ini membawa manfaat nyata bagi rakyat. Mereka ingin pengelolaan tambang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Revisi ini harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kami pastikan kebijakan ini mendukung rakyat dan negara,” pungkas Muh Haris.

PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan keadilan dalam sektor pertambangan.

Baca Juga:

Thomas Lembong Kritik Proses Hukum: Ditahan 3 Bulan tanpa Kepastian

Sri Mulyani Klarifikasi Isu Anggaran, Jamin Layanan Publik dan Pendidikan Tetap Terjaga


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

Indonesia Harus Kuat! Pesan Tegas Presiden Prabowo soal Pertahanan Negara!

Tags: #DPRRI#FraksiPKS#KepentinganNasional#MuhHaris#PanjaMinerba#PengelolaanTambang#PengesahanUU#Pertambangan#PerubahanKeempat#PKS#RevisiUU#SidangParipurna#SumberDayaAlam#TambangMerahPutih#TataKelolaPertambangan#UndangUndangMinerba
Previous Post

Rundown Kunjungan Cristiano Ronaldo di Indonesia: Kegiatan Sosial dan Tour ke Labuan Bajo

Next Post

Aksi Massa Indonesia Gelap: Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dalam Inpres 2025

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

polisi
Nasional

Pengeroyokan di Kalibata: 6 Polisi Ditetapkan Tersangka

13/12/2025
polri
Nasional

MK Melarang, Polri Justru Buka Jalan ke 17 Instansi

13/12/2025
Akhir Spekulasi! Emas Soekarno di Swiss Dijelaskan
Nasional

Akhir Spekulasi! Emas Soekarno di Swiss Dijelaskan

13/12/2025
purbaya
Nasional

“Biar Sinkron!” Purbaya Utus Orang ke RDG BI

12/12/2025
phat
Nasional

Diduga Pemicu Banjir Sumatra, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel

12/12/2025
debt collector
Nasional

Brutal! Debt Collector Dikeroyok Massa sampai Meninggal

12/12/2025
Next Post
Indonesia Gelap

Aksi Massa Indonesia Gelap: Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dalam Inpres 2025

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.