Jurnal Pelopor – Jumat terakhir di bulan Ramadhan menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah. Salah satu amalan yang kerap dilakukan di sebagian masyarakat adalah sholat kafarat atau yang dikenal sebagai sholat al-bara’ah. Namun, hukum mengenai pelaksanaan sholat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat kafarat diperbolehkan. Mereka berpegang pada beberapa dasar hukum berikut:
- Berdasarkan Pendapat al-Qadli Husain
Ulama ini berpendapat bahwa mengqadha sholat fardhu yang di ragukan pernah di tinggalkan tetap memiliki nilai ibadah. Bahkan, jika ternyata sholat tersebut tidak perlu di qadha, maka tetap di hitung sebagai sholat sunnah. - Ketidaksempurnaan dalam Sholat
Tidak ada seorang pun yang bisa memastikan bahwa seluruh sholatnya selama ini telah sempurna. Oleh karena itu, sholat kafarat dapat menjadi langkah kehati-hatian dalam beribadah. - Diamalkan oleh Ulama dan Wali Allah
Sholat kafarat telah menjadi amalan para ulama besar di Yaman, seperti Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, dan lainnya. Bahkan, di beberapa masjid di Yaman, sholat ini di laksanakan secara berjamaah.
Pendapat Ulama yang Mengharamkan
Di sisi lain, ada pula ulama yang menolak praktik sholat kafarat dengan alasan berikut:
- Tidak Ada Dalil yang Jelas
Tidak di temukan dalil kuat dari hadits Nabi atau kitab-kitab fiqh yang menganjurkan sholat ini. Oleh karena itu, pelaksanaannya dianggap sebagai ibadah yang tidak memiliki dasar syariat. - Bisa Menimbulkan Pemahaman Keliru
Ada kekhawatiran bahwa masyarakat menganggap sholat kafarat sebagai pengganti semua sholat wajib yang pernah di tinggalkan. Padahal, dalam Islam, kewajiban mengqadha sholat harus di lakukan satu per satu, bukan dengan satu kali sholat khusus. - Fatwa Keras dari Ulama Mazhab Syafi’i
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj menegaskan bahwa sholat kafarat hukumnya haram dan bahkan bisa menyebabkan kekufuran jika di yakini sebagai pengganti seluruh sholat yang di tinggalkan selama hidup.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat mengenai sholat kafarat ini perlu di sikapi dengan bijak. Sebagian ulama membolehkannya sebagai langkah kehati-hatian dalam beribadah, sementara yang lain menolak dengan alasan tidak adanya dasar yang kuat dalam syariat. Yang perlu di ingat, Islam mewajibkan setiap Muslim yang meninggalkan sholat untuk menggantinya satu per satu, bukan dengan satu sholat tertentu.
Bagi yang ingin melaksanakan sholat kafarat, niatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah, bukan sebagai pengganti kewajiban yang telah di tinggalkan. Wallahu a’lam.
Sumber: NU Online.
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru