Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim anggota yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Dua Hakim yang Diperiksa
- Agam Syarif Baharudin
- Ali Muhtaro
Keduanya merupakan hakim anggota dalam majelis yang memutus bebas (onslag) tiga korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, pada 19 Maret 2025.
Empat Tersangka Kasus Suap
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jaksel
- Marcella Santoso – Pengacara
- Ariyanto – Pengacara
- Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
Modus Suap
Pengacara Marcella dan Ariyanto diduga menyuap MAN senilai Rp 60 miliar melalui Wahyu Gunawan, untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.
Perbedaan Tajam dengan Tuntutan Jaksa
Vonis lepas bertolak belakang dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut:
- Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
- Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
- Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun
Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana, meski unsur pidana sebenarnya telah terpenuhi menurut jaksa.
Peran MAN dalam Vonis Lepas
Saat vonis dijatuhkan, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya menjadi Ketua PN Jaksel. Penyidik telah menemukan bukti kuat bahwa MAN menerima suap untuk mengatur putusan bebas bagi ketiga korporasi tersebut.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru