Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang tengah diselidiki. Namun, Tessa belum mengungkapkan secara rinci temuan dari penggeledahan itu.
“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah Pokmas yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan ini berfokus pada pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. KPK menduga terdapat praktik jual-beli alokasi dana hibah kepada kelompok masyarakat, yang di duga kuat melibatkan pejabat publik.
Meski rumah La Nyalla sudah di geledah, KPK belum mengonfirmasi apakah ia akan di panggil sebagai saksi atau bahkan di tetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun, KPK menyatakan kemungkinan tersebut tetap terbuka seiring berjalannya penyidikan.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah mengenai perkembangan kasus yang menyeret sejumlah tokoh penting di Jawa Timur ini.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru