Jurnal Pelopor – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, menghebohkan publik. Peristiwa ini terjadi pada 20 Juni 2024 di sebuah klinik swasta di Kecamatan Garut Kota. Korban, seorang ibu hamil, mengaku mendapat perlakuan tak pantas saat menjalani pemeriksaan kehamilan oleh dokter yang telah memeriksanya tiga kali.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya melalui media sosial. Unggahan tersebut langsung viral dan menuai kemarahan netizen, terutama karena pelaku merupakan tenaga kesehatan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien.
Kemenkes Nonaktifkan Sementara STR Dokter
Merespons cepat isu ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil tindakan tegas. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) sang dokter.
“Sudah, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Aji.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan proses investigasi berjalan tanpa gangguan.
Polisi Garut Mulai Penyelidikan
Kepolisian Resort Garut memastikan bahwa kasus ini kini dalam proses penyelidikan. Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi hukum yang tegas.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan terulang.
“Kalau terbukti harus ada penindakan tegas, supaya tidak terjadi lagi di Kabupaten Garut,” tegas Aris.
Fakta Lain: Bukan Dokter Asli Garut
Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, mengonfirmasi bahwa kejadian terjadi di klinik swasta, bukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dokter kandungan berinisial SF itu di ketahui bukan penduduk asli Garut, namun pernah bekerja sama dengan Pemkab Garut dan bertugas di RS Malangbong.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi saat dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasien dan pengawasan ketat terhadap praktik tenaga medis di seluruh Indonesia.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
1,7 Juta Lowongan di 100 Negara, Indonesia Siap Bersaing?
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru