Jurnal Pelopor – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut STR dokter PPDS Unpad yang jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Sementara itu, STR dokter obgyn di Garut hanya dinonaktifkan sementara. Mengapa perlakuan berbeda?
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan perbedaan tindakan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2025).
STR Dokter PPDS Unpad Dicabut karena Sudah Tersangka
Kasus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Unpad yang bertugas di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung langsung mendapat sanksi tegas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien, KKI mencabut STR-nya.
“Kami langsung mencabut STR setelah menerima laporan resmi dari fasyankes dan pihak kepolisian,” ujar Arianti.
Pencabutan STR otomatis menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut. Tanpa STR, dokter tidak lagi punya dasar hukum untuk praktik medis.
Kasus Dokter Obgyn Garut Masih Tahap Awal
Berbeda dengan dokter PPDS Unpad, kasus dokter spesialis kandungan (obgyn) berinisial MSF di Garut masih dalam tahap awal proses hukum.
Awalnya, kasus MSF merupakan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana. Investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menemukan indikasi yang kemudian berkembang ke arah pidana.
“Karena masih proses awal, kami hanya menonaktifkan STR dokter MSF sementara,” kata Arianti.
Penonaktifan di lakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat, sambil menunggu proses hukum dari aparat.
KKI: Pengawasan Tenaga Kesehatan Harus Diperketat
Arianti mengaku prihatin dengan dua kasus ini yang muncul berdekatan dan sama-sama berasal dari Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa KKI dan Kemenkes akan memperkuat pengawasan terhadap tenaga kesehatan.
“Kami harap ini kasus terakhir. Pengawasan harus ditingkatkan agar mutu dan integritas profesi tetap terjaga,” tegasnya.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru