Bandung – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan istilah baru, Pindar (Pinjaman Daring), untuk menggantikan istilah pinjol yang selama ini melekat dengan kesan negatif dan ilegal. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyampaikan pengumuman ini pada Sabtu (7/12/2024).
“Kami bukan pinjol yang meresahkan, tapi Pindar, pinjaman daring berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama UMKM dan usaha ultra mikro,” ujar Entjik.
Istilah ini diharapkan dapat membantu masyarakat membedakan pinjaman legal yang diawasi OJK dari praktik ilegal.
Sulit Ubah Stigma Negatif
Meski begitu, ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai penggantian istilah ini sulit menghapus stigma negatif yang sudah melekat.
“Masyarakat sudah terbiasa dengan istilah pinjol. Meskipun diganti, mereka tetap akan mengasosiasikannya dengan hal yang sama,” jelas Tauhid.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan istilah tidak otomatis meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait layanan pinjaman online.
“Butuh edukasi menyeluruh, bukan hanya sekadar perubahan nama,” tambahnya.
Penggantian istilah ini telah melalui diskusi dengan OJK, yang menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada industri fintech.