Jakarta – Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan enam pihak lainnya digugat perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Gugatan tersebut diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, menyebutkan bahwa delapan tergugat antara lain:
-
Bos Agung Sedayu Group, Aguan,
-
Bos Salim Group, Anthoni Salim,
-
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI),
-
PT Kukuh Mandiri Lestari,
-
Presiden ke-7 Joko Widodo,
-
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto,
-
Ketua Apdesi Surta Wijaya,
-
Ketua Apdesi Tangerang, Maskota.
Menurut Ahmad, gugatan ini datang dari elemen masyarakat seperti Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang dipimpin Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang diketuai Menuk Wulandari.
“Tuntutan kami pertama, meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan delapan perbuatan melawan hukum terkait proyek PIK 2,” ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Penggugat juga menuntut penghentian proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar area Proyek Strategis Nasional (PSN). Ahmad menyoroti bahwa PSN hanya mencakup 1.755 hektare, namun pembebasan lahan meluas hingga wilayah Serang, Banten, mencapai sekitar 100 ribu hektare.
Lebih lanjut, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang disetorkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Sidang perdana dimulai sekitar pukul 12.45 setelah mengalami keterlambatan, namun ditunda hingga 6 Januari 2025 karena berkas yang belum lengkap.