Jurnal Pelopor, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap bahwa revisi ini mengubah 20 pasal dan menambahkan 8 pasal baru.
Selain itu, menurut Bahlil, pemerintah melakukan perubahan ini untuk meningkatkan kepastian hukum. Dengan demikian, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat hilirisasi industri serta memastikan masyarakat dan daerah mendapatkan manfaat yang lebih besar dari sektor pertambangan.
“Kami mengatur hal-hal yang sangat substansial dalam perubahan ini, sehingga dampaknya akan terasa langsung dalam tata kelola pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
12 Poin Perubahan Utama dalam UU Minerba
1. Pemerintah Menyesuaikan Aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemerintah melakukan revisi agar aturan ini selaras dengan putusan MK yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Revisi ini juga memastikan kepastian ruang operasi dan perpanjangan kontrak bagi pemegang izin.
2. Pemerintah Menetapkan Kepastian Tata Ruang bagi Pemegang Izin
Pemerintah menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar dalam penetapan tata ruang dan kawasan. Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin resmi tidak akan mengalami perubahan tata ruang yang merugikan.
3. Pemerintah Wajibkan Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri (DMO)
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sebelum mengekspornya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pasokan energi nasional, terutama bagi sektor ketenagalistrikan dan industri di dalam negeri.
4. Pemerintah Prioritaskan WIUP bagi Koperasi, UMKM, dan Organisasi Kemasyarakatan
Pemerintah memberikan prioritas kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam memperoleh WIUP mineral logam dan batubara. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi dominasi perusahaan besar dalam sektor pertambangan.
“Kami mengutamakan koperasi karena ini soko guru bangsa,” ujar Bahlil.
5. Pemerintah Salurkan Pendanaan dari Keuntungan Tambang ke Perguruan Tinggi
Untuk meningkatkan kemandirian pendidikan tinggi, pemerintah mengalokasikan sebagian keuntungan dari WIUP dan WUPK kepada perguruan tinggi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi industri pertambangan terhadap sektor pendidikan.
6. Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Industrialisasi Pertambangan
Pemerintah memberikan WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan badan usaha swasta yang berkomitmen menjalankan program hilirisasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri dan mengurangi ekspor bahan mentah.
7. Pemerintah Libatkan Lembaga Riset dan Penelitian dalam Pengelolaan Tambang
Pemerintah, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, menugaskan lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan, penelitian, serta pengembangan proyek di wilayah pertambangan. Dengan demikian, pemerintah berharap eksplorasi tambang menjadi lebih efisien dan optimal. Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan inovasi yang mendukung keberlanjutan dan kemajuan sektor pertambangan di Indonesia.
8. Pemerintah Terapkan Digitalisasi Perizinan melalui OSS (Online Single Submission)
Pemerintah mengalihkan proses perizinan usaha pertambangan ke sistem OSS agar lebih transparan, mengurangi birokrasi yang berbelit, dan mempercepat investasi di sektor pertambangan.
9. Pemerintah Wajibkan Audit Lingkungan sebagai Syarat Perpanjangan Izin
Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan yang ingin memperpanjang kontrak karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjalani audit lingkungan terlebih dahulu. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perusahaan tambang menjalankan operasionalnya sesuai standar lingkungan dan keberlanjutan.
10. Pemerintah Kembalikan Lahan Tambang yang Tumpang Tindih ke Negara
Pemerintah menarik kembali lahan pertambangan yang mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan kepastian hukum bagi perusahaan tambang serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
“Dengan undang-undang ini, kami bisa menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh,” tegas Bahlil.
11. Pemerintah Wajibkan Perusahaan Tambang untuk Melindungi Masyarakat Adat
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk berkontribusi dalam pengembangan masyarakat setempat dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
12. Pemerintah Beri Tenggat Waktu 6 Bulan untuk Regulasi Turunan
Pemerintah menetapkan batas waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksana dari undang-undang ini. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi aturan berjalan cepat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Dengan langkah ini, diharapkan sektor pertambangan dapat beroperasi secara lebih efisien dan transparan.
Dampak dan Harapan dari UU Minerba yang Baru
Dengan mengesahkan UU Minerba yang baru, DPR RI dan pemerintah berharap tata kelola pertambangan di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Selain itu, beberapa kebijakan seperti prioritas bagi UMKM dan koperasi, penguatan hilirisasi, serta pendanaan bagi perguruan tinggi menunjukkan bahwa pemerintah ingin meningkatkan manfaat sektor pertambangan bagi masyarakat luas.
Meski demikian, pemerintah masih perlu mengawasi implementasi undang-undang ini agar kebijakan yang sudah disusun benar-benar berjalan sesuai harapan. Kejelasan aturan turunan dan kesiapan sistem perizinan OSS juga menjadi faktor kunci dalam efektivitas kebijakan ini di lapangan.
“Kami ingin pertambangan bukan hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi benar-benar memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” tutup Bahlil.
Baca Juga:
Aksi Massa Indonesia Gelap: Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dalam Inpres 2025
Aksi Massa Indonesia Gelap: Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dalam Inpres 2025
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!
Komentar Terbaru