Jurnal Pelopor – Polisi menetapkan sopir pikap M Deva Saputra (19) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio di Situbondo pada Jumat (14/2/2025).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi menguatkan status tersangka Deva.
“Kami menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti di TKP dan keterangan dari saksi,” ujar Komarudin, Rabu (5/3/2025).
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Deva. Ia terancam Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Komarudin juga mengungkapkan bahwa Deva tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kecelakaan terjadi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi pikap bernopol P 9308 NY tidak memiliki SIM. Kami masih menyelidiki kronologi kejadian lebih lanjut dan mengumpulkan bukti tambahan,” kata Komarudin.
Kronologi Kecelakaan
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Mereka menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi saat Deva mengemudikan pikap dari arah barat ke timur.
Saat hendak berhenti di toko bangunan untuk membeli material, Deva berbelok ke kanan secara mendadak. Pada saat bersamaan, Renville Antonio yang mengendarai motor gede Harley Davidson melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, motor tersebut menabrak bagian kanan depan pikap.
Benturan keras membuat Renville terpelanting sejauh sekitar 40 meter. Ia menghantam pohon dan vas bunga di pinggir jalan. Akibat luka parah di kepala, Renville meninggal di lokasi kejadian.
Komarudin menegaskan bahwa kejadian ini bukan tabrakan frontal, melainkan serempetan.
“Bukti di lapangan menunjukkan bahwa benturan terjadi di dekat pintu sebelah kanan pikap. Motor Harley Davidson menyambar bagian tersebut dari sisi kiri,” jelasnya.
Polisi menyoroti fakta bahwa Deva tidak memiliki SIM, yang menjadi faktor penting dalam penyelidikan. Kasus ini mendapat perhatian luas karena korban adalah tokoh penting Partai Demokrat.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah guna mencegah kejadian serupa,” tutup Komarudin.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Mudik Gratis BUMN 2025, Cek Link Pendaftaran Pelindo, KAI, Jasa Raharja
Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru