Jurnal Pelopor – Peredaran uang palsu semakin menjadi perhatian bagi Bank Indonesia (BI) dan masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengingatkan pentingnya mengenali keaslian uang Rupiah dengan cara yang benar tanpa merusak uang tersebut.
Jangan Merusak Uang untuk Uji Keaslian
Maraknya informasi di media sosial tentang cara menguji uang Rupiah membuat BI menekankan agar masyarakat tidak membelah atau merusak uang.
“Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu,” kata Marlison di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menghukum pelaku yang merusak uang. Seperti halnya membelah uang, perbuatan tersebut akan mendapat sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Edukasi dan Pencegahan Pemalsuan Uang
BI terus memperkuat kualitas uang Rupiah agar masyarakat mudah mengenali dan sulit memalsukannya. Salah satu upayanya adalah dengan kampanye ‘Cinta, Bangga, Paham Rupiah’ yang mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D.
“dilihat, diraba, diterawang”.
Selain itu, BI mengimbau agar masyarakat tidak melakukan lima tindakan yang merusak uang:
Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
BI menganjurkan penggunaan alat bantu seperti lampu ultraviolet (UV) untuk memeriksa keaslian uang.
Hukuman untuk Pemalsu Uang
Tindak pidana pemalsuan uang akan mendapat sanksi berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pengedaran uang palsu akan mendapat sanksi berupa penjara hingga 15 tahun dengan denda maksimal Rp50 miliar.
BI berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri dan Kejaksaan, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu, guna melindungi masyarakat dari kejahatan ini.
Komentar Terbaru