Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H atau 2025. Pengumuman ini disampaikan pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, diikuti oleh konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa, 11 Maret 2025.
BHR Ojol: Sebuah Inovasi Pemerintah
Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan menandai pemberian BHR tunai pertama kalinya bagi pengemudi ojol.
“Pemberian BHR ini adalah apresiasi kepada pengemudi dan kurir online atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ungkap Menteri Yassierli.
Besaran BHR dan Mekanisme Pencairan
Besaran BHR untuk masing-masing pengemudi dan kurir online di tentukan oleh perusahaan aplikasi berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan dalam setahun terakhir. Menaker Yassierli menambahkan,
“Semakin tinggi pendapatan, semakin besar pula BHR yang diterima.” Pembayaran BHR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Untuk pengemudi dan kurir paruh waktu, besaran BHR di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi, namun tetap mengikuti ketentuan yang ada.
“BHR akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelas Menaker.
Harapan dan Dukungan Pemerintah
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem yang harmonis antara perusahaan aplikasi dan para mitranya.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi ojol dapat merasakan libur dan mudik serta Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” kata Prabowo.
Menaker Yassierli menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR akan segera di terbitkan untuk memperjelas implementasi kebijakan ini dan menegaskan pentingnya hubungan yang saling mendukung antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.
Masa Depan Ekosistem Ojol
Pemerintah berharap pemberian BHR ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online. Pemerintah mengharapkan bahwa ini akan menjadi langkah awal menuju perlindungan dan kesejahteraan lebih lanjut bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Harapan kami, kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi,” tambah Menaker Yassierli.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Naturalisasi Resmi! Timnas Indonesia Diperkuat Tiga Pemain Baru
Pesan Kim Sae Ron ke Kim Soo Hyun: ‘Tolong Selamatkan Aku’
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru