Jurnal Pelopor — Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4) terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel kedinasan. Laporan ini mengacu pada Pasal 263 terkait tindak pidana pemalsuan dokumen resmi.
Kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menyatakan bahwa surat-surat tersebut digunakan oleh Wakil Bupati Cecep tanpa persetujuan dari bupati, dengan menggunakan stempel yang tidak sah.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel resmi yang ada di Setda,” ujar Bambang di Mapolres Tasikmalaya, Jumat.
Dugaan Pemalsuan Surat untuk Kepentingan Wakil Bupati
Bambang menyebutkan bahwa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dikeluarkan pada 25 Maret 2025 menggunakan nama bupati, meskipun bupati tidak pernah mengetahui, merekomendasikan, atau mendelegasikan surat tersebut.
“Surat itu atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat tersebut,” kata Bambang.
Sebelum melaporkan ke kepolisian, Bupati Ade Sugianto telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Wakil Bupati Cecep, namun teguran tersebut tidak di indahkan.
Reaksi Wakil Bupati Tasikmalaya
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan pengaduan terhadap dirinya.
“Saya belum mengetahuinya, jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata Cecep.
Cecep menjelaskan bahwa urusan surat kedinasan menjadi tanggung jawab kesekretariatan daerah. Meskipun ia memerintahkan pembuatan surat, eksekusi di lakukan oleh staf. Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang di lakukan selalu di laporkan kepada bupati dengan nota dinas.
“Surat yang terkait kop dan stempel saya tidak tahu persis seperti apa, karena itu adalah tugas kesekretariatan,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru