Jakarta – Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk membahas rincian komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Rapat ini bertujuan mengevaluasi dan merasionalisasi biaya haji agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Rasionalisasi BPIH 2025
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa hasil kajian pihaknya menunjukkan bahwa mereka dapat menekan rata-rata BPIH 2025 di bawah Rp90 juta.
“Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000, wah ini luar biasa,” ujar Abdul Wahid dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2 Januari 2025.
Usulan sebelumnya dari Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp93,39 juta, dengan asumsi kuota 221.000 jamaah. Namun, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengajukan angka lebih rendah, yaitu Rp86,13 juta, memunculkan perbedaan signifikan di internal Kementerian Agama.
Sorotan Perbedaan Usulan
Anggota Komisi VIII DPR, Achmad, menyoroti perbedaan ajuan angka Menteri Agama dan Wakilnya. Menurutnya, angka dari Wamen Syafi’i lebih realistis dan layak untuk memepertimbangkannya.
“Nah kalau kita tengok poin-poin yang disampaikan oleh wamen ini ada masuk akal juga ini,” ujar Achmad.
“Tapi catatan kami, jadi BPIH versi wamennya Rp 86 koma sekian, menurut Kementerian, diajukan Rp 93 juta. Nah internal aja sudah ada perbedaan. Ini celah kami masuk ini, terhadap item-item ini. Jadi prinsipnya turun Pak, jadi nggak Rp20 ribu,” katanya.
Komponen Biaya Haji 2025
Dalam usulan Menteri Agama, BPIH 2025 terdiri dari:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp65,37 juta yang dibebankan kepada jamaah.
- Nilai Manfaat: Rp28,01 juta, subsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa efisiensi tetap menjadi prioritas pemerintah agar penyelenggaraan haji berlangsung baik dengan biaya wajar.
Kuota Haji dan Kurs Mata Uang
Untuk tahun 2025, Indonesia menetapkan kuota haji sebesar 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota khusus. Selain itu, perhitungan menggunakan kurs dolar Amerika sebesar Rp16.000 per USD.
Harapan dan Upaya Penurunan Biaya
DPR dan Kemenag sepakat untuk membahas lebih lanjut rasionalisasi BPIH, termasuk mengevaluasi item-item biaya seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan.
Harapan, dengan evaluasi mendalam biaya haji 2025 akan lebih ringan, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi jamaah.
Komentar Terbaru