Jurnal Pelopor – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Keputusan ini memicu reaksi dari pakar politik yang mengkritik sistem hukum Indonesia.
Pakar Kritik Sistem Hukum dan Imunitas Pejabat
Ray Rangkuti, pakar politik dari Lingkar Madani (LIMA), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam diskusi publik daring yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Ray mengkritik pola imunitas yang melindungi pejabat dalam proses hukum. Dia berharap sistem hukum Indonesia dapat lebih adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengkritik pejabat dan institusi negara tanpa takut di anggap menyerang.
Ray juga menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut kritik terhadap jaksa sebagai serangan terhadap institusi Kejaksaan. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketimpangan perlindungan antara pejabat negara dan rakyat biasa.
“Pejabat mendapat perlindungan ekstra dari institusi mereka, sementara rakyat biasa tidak memiliki tempat berlindung,” ujarnya.
Keputusan Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang di ajukan oleh Tom Lembong terkait dengan dakwaan kasus korupsi importasi gula. Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa eksepsi Tom Lembong sudah memasuki materi perkara yang harus di buktikan dalam persidangan. Salah satu keberatan yang di ajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong adalah terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Namun, hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan yang telah di sampaikan. Tom Lembong di dakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian.
Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman
Tom Lembong dapat di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dapat di jatuhi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perannya dalam kebijakan impor gula yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tinggi negara dan dampaknya terhadap perekonomian serta stabilitas harga gula di Indonesia.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Waspadai Potensi IKN Banjir, Brimob II Lakukan Pemantauan
Larangan TNI Berbisnis, YLBHI dan Koalisi Sipil Menolak
Gunung Raung Erupsi! Letusan Capai 1.500 Meter di Atas Puncak
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru