Jurnal Pelopor – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nico Kanter, angkat bicara terkait isu yang viral di media sosial yang menyebutkan bahwa perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Isu tersebut semakin mencuat setelah terungkapnya kasus emas palsu 109 ton yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Bantahan Terkait Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun
Nico dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutkan bahwa angka kerugian Rp 5,9 kuadriliun adalah tidak benar. Menurutnya, isu yang beredar berkaitan dengan kasus emas palsu yang sudah muncul sejak tujuh bulan lalu. Kasus ini, kata Nico, kini tengah dalam proses persidangan dan telah diklarifikasi sebelumnya.
“Di media sosial diberitakan seolah-olah Antam terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Ini tidak benar. Kasus yang dimaksud adalah kasus emas palsu, yang sudah terjadi sekitar tujuh bulan lalu dan saat ini sedang dalam tahap persidangan,” kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Nico juga menanggapi berita yang menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini bahkan lebih besar daripada kerugian Pertamina.
“Kami dikatakan merugikan lebih besar dari Pertamina, yakni Rp 5,94 kuadriliun. Ini jelas tidak benar,” lanjutnya.
Upaya Perbaikan Tata Kelola Emas
Nico mengakui bahwa selama ini tata kelola emas di Antam memang perlu di perbaiki. Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut sudah di lakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kami sudah melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola emas, mengingat ada banyak kasus emas di masa lalu yang perlu kami akui tata kelolanya kurang baik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nico memastikan bahwa emas yang di produksi oleh Antam telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas global.
“Emas Antam sudah tersertifikasi oleh LBMA. Tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat, hanya persoalan dokumentasi yang perlu disesuaikan,” jelasnya.
Masalah Dokumentasi dan Tambang Ilegal
Nico juga menjelaskan bahwa meskipun emas yang di produksi Antam sudah sesuai standar, terdapat masalah dengan beberapa emas yang berasal dari tambang ilegal atau yang tidak memiliki izin. Ia menambahkan, Antam tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memverifikasi sumber emas dari tambang-tambang tersebut.
“Kami hanya dapat memproses emas dari kontrak karya yang sah atau emas impor. Tidak menjadi kewajiban kami untuk memeriksa perusahaan yang menambang emas secara ilegal,” terangnya.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam antara tahun 2010 hingga 2021. Para tersangka ini di duga melakukan penyalahgunaan jasa manufaktur di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa para tersangka tersebut di duga melekatkan merek Antam pada logam mulia tanpa kerja sama resmi dengan perusahaan. Mereka juga di duga bekerja sama dengan enam tersangka sebelumnya yang memiliki latar belakang swasta dan perorangan.
Penutupan
Dengan pernyataan ini, Nico Kanter berharap dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media dan memastikan bahwa PT Antam tetap berkomitmen pada tata kelola yang baik. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan di dalam perusahaan dapat di pertanggungjawabkan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Waspadai Potensi IKN Banjir, Brimob II Lakukan Pemantauan
Larangan TNI Berbisnis, YLBHI dan Koalisi Sipil Menolak
Gunung Raung Erupsi! Letusan Capai 1.500 Meter di Atas Puncak
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru