Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia, Boy Thohir, dalam dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan keduanya. Dia mempertanyakan sumber dari isu tersebut. Harli menegaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan bekerja profesional. Mereka akan menyajikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Harli juga menyayangkan adanya informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia menekankan bahwa Kejagung akan terus mendalami kasus ini dengan hati-hati dan sesuai prosedur.
Penyidik Kejagung belum mengonfirmasi apakah Erick dan Boy Thohir benar terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan di ambil.
Sementara itu, Jokowi berencana membentuk sebuah partai yang terbuka untuk semua kalangan, yang disebut sebagai Partai Super Tbk. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa semua pihak berhak mendirikan partai politik, namun harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Cucun menekankan bahwa partai politik bukanlah perusahaan, sehingga pembentukan partai harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, bukan dengan pola perusahaan terbuka (Tbk).
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Mudik Gratis BUMN 2025, Cek Link Pendaftaran Pelindo, KAI, Jasa Raharja
Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru