Jurnal Pelopor – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Mulai Februari 2025, pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan PNS hingga 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan perubahan batas usia pensiun yang kini menjadi 59 tahun dan akan terus meningkat hingga 65 tahun pada 2043.
Perubahan Usia Pensiun PNS
Usia pensiun PNS terus mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, meningkat menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.
Peningkatan ini akan terus berlangsung setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang kini mencapai 74,2 tahun pada 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Setelah Kenaikan 12%
Kenaikan gaji pensiunan ini mencakup seluruh golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut adalah rincian terbaru besaran gaji pensiunan setelah kenaikan:
1. Golongan I (Pangkat Terendah ASN)
Pensiunan PNS yang berada di Golongan I umumnya merupakan pegawai dengan jabatan paling rendah dalam struktur ASN. Setelah kenaikan gaji, besaran pensiunan yang diterima berada dalam rentang berikut:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Dengan adanya peningkatan ini, pensiunan Golongan I diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Golongan II (Posisi Lebih Tinggi dari Golongan I)
Pensiunan PNS di Golongan II memiliki penghasilan lebih besar dibandingkan Golongan I. Setelah kenaikan 12%, rincian gaji pensiunan Golongan II adalah sebagai berikut:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Kenaikan ini memberikan tambahan penghasilan yang lebih mencukupi bagi pensiunan, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera.
3. Golongan III (Posisi Fungsional dengan Masa Kerja Panjang)
Pensiunan PNS di Golongan III umumnya adalah mereka yang telah menjabat dalam posisi fungsional dan memiliki pengalaman kerja yang lebih lama. Berikut rincian gaji pensiunannya:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Dengan kenaikan ini, pensiunan di harapkan lebih mudah dalam menghadapi biaya hidup yang semakin meningkat, termasuk kebutuhan kesehatan dan biaya pokok lainnya.
4. Golongan IV (Pangkat Tertinggi dalam Struktur PNS)
Golongan IV merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur PNS, umumnya diisi oleh pegawai dengan pengalaman luas dan jabatan strategis. Setelah kenaikan 12%, rincian gaji pensiunan Golongan IV adalah:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Peningkatan ini menjadi keuntungan besar bagi pensiunan yang sebelumnya menjabat dalam posisi penting di pemerintahan.
Manfaat Jaminan Pensiun PNS
Pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji bulanan, tetapi juga mendapatkan manfaat jaminan pensiun. Setiap pensiunan akan menerima tabungan dari iuran jaminan pensiun yang terdiri dari:
✅ 2% kontribusi dari pemerintah
✅ 1% kontribusi dari pekerja
Besaran manfaat pensiun berkisar antara Rp393.500 hingga Rp4.718.200, tergantung pada gaji saat masih aktif bekerja dan lamanya masa kerja. Dengan kenaikan gaji pensiun sebesar 12%, jumlah ini juga akan meningkat.
Kesimpulan
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Dengan penyesuaian ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. Namun, pemerintah tetap perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem jaminan pensiun agar semakin optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik di masa depan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?
Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan
Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru