Jakarta – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan sistematis. Salah satu misi KPK adalah memperbaiki sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang antikorupsi.
“Salah satu sasaran atas keberhasilan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi,” kata Johanis Tanak dalam paparan kinerja KPK pada satu periode, Rabu (18/12/2024).
Pengukuran dengan Survei Penilaian Integritas (SPI)
Untuk mengukur dampak dari penguatan sistem antikorupsi, KPK menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei ini bertujuan untuk memantau dan menanamkan nilai integritas di setiap instansi pemerintahan.
Tanak mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil SPI, risiko korupsi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) selama 2020-2023 berada pada level “Waspada”.
“Berdasarkan grafik SPI, risiko korupsi pada KLPD di Indonesia selama 2020-2023 berada pada level Waspada,” jelas Tanak.
Tren Penurunan Nilai SPI
Nilai SPI selama periode 2020-2023 menunjukkan tren penurunan:
- 2020: 82,6
- 2021: 72,4
- 2022: 71,9
- 2023: 70,97
Tanak menjelaskan, penurunan ini bisa disebabkan oleh:
- Menurunnya integritas di KLPD.
- Metodologi pengukuran yang lebih akurat sehingga mampu memetakan risiko korupsi dengan lebih baik.
“Penurunan indeks ini menunjukkan beberapa kemungkinan, seperti penurunan integritas KLPD atau metodologi pengukuran yang semakin baik,” tambahnya.
Penyebab Umum Penurunan Integritas KLPD
Berdasarkan analisis KPK, terdapat lima faktor utama yang menjadi risiko penurunan integritas di KLPD:
- Korupsi dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Suap dan gratifikasi.
- Korupsi dalam jual beli jabatan.
- Penyalahgunaan anggaran.
- Perdagangan pengaruh (influence peddling).
Peningkatan Nilai Integritas sebagai Prioritas
Melalui upaya sistematis, KPK berharap nilai SPI dapat meningkat di tahun mendatang. Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk berkomitmen memperbaiki tata kelola demi membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.