Jurnal Pelopor – Pemerintah Inggris mengumumkan bahwa pembuatan dan penyebaran deepfake bernuansa seksual eksplisit tanpa persetujuan adalah tindak pidana. Langkah ini merespons lonjakan pelecehan berbasis gambar yang menggunakan teknologi deepfake. Kasus tersebut meningkat lebih dari 400 persen sejak 2017. Aturan baru tersebut bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak perempuan yang menjadi target utama penyalahgunaan teknologi ini.
Deepfake, teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk memanipulasi video, gambar, atau rekaman suara agar terlihat nyata, kerap disalahgunakan untuk menciptakan konten pornografi palsu. Sebelumnya, Inggris telah memiliki undang-undang terhadap revenge porn sejak 2015, tetapi peraturan itu belum mencakup penggunaan gambar palsu atau deepfake.
Langkah Konkret Pemerintah Inggris
Dalam aturan baru yang akan dimasukkan ke dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian, pelaku yang terbukti membuat atau menyebarkan konten deepfake bernuansa seksual eksplisit tanpa persetujuan dapat menghadapi hukuman berat, termasuk penjara hingga dua tahun. Selain itu, pemerintah juga akan menindak pelanggaran lain seperti pengambilan foto intim tanpa izin dan pemasangan alat yang digunakan untuk tujuan tersebut.
Kementerian Kehakiman menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk pembuatan atau penyebaran deepfake seksual tanpa persetujuan. Menteri Teknologi, Margaret Jones, menyatakan bahwa akan mengawasi secara ketat dan mengenai sanksi serius keoada platform teknologi yang memfasilitasi penyebaran konten semacam itu.
Krisis Nasional dalam Pelecehan Citra Intim
Aktivis Jess Davies menyebut pelecehan berbasis citra intim sebagai keadaan darurat nasional. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi korban, terutama perempuan dan anak perempuan. Ia menyoroti bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake memperburuk misogini daring, membuat korban kehilangan kendali atas identitas digitalnya.
Menteri Urusan Korban, Alex Davies-Jones, menambahkan bahwa tidak boleh menormalisasi segala bentuk seksisme.
“Kita harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merendahkan dan merusak ini,” tegasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan aturan baru ini, Inggris berharap memberikan perlindungan lebih baik bagi korban pelecehan berbasis gambar. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahguna teknologi untuk pelecehan seksual. Kini, semua pihak menunggu pembahasan RUU Kejahatan dan Kepolisian di parlemen untuk memastikan implementasi aturan tersebut.
Komentar Terbaru