Jurnal Pelopor – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh sejumlah oknum di PT Pertamina tidak terkait dengan kebijakan perusahaan. Burhanuddin menyatakan bahwa perbuatan tersebut di lakukan oleh segelintir individu, dan tidak mewakili kebijakan PT Pertamina.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus ini di temukan adanya pengoplosan antara BBM jenis RON 92 dengan RON 88 atau 90 yang seharusnya di kirimkan sebagai RON 92.
“Pertamina Patra Niaga membeli dan membayar untuk BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Selanjutnya, Burhanuddin menyatakan bahwa pengoplosan itu di lakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak, di mana BBM tersebut di-blending sebelum di pasarkan.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan perusahaan.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini tidak terkait dengan kebijakan Pertamina,” ujarnya.
Sinergisitas Penegakan Hukum
Burhanuddin menyatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan. Selain itu, upaya ini mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang lebih baik.
“Penegakan hukum dalam perkara ini adalah bentuk sinergisitas Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk membersihkan BUMN dan mewujudkan good governance,” jelasnya.
Selain itu, Burhanuddin menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai bagian dari penegakan hukum yang mendukung cita-cita pemerintah Indonesia 2045.
Daftar Tersangka
Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi sub-holding PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Berikut daftar nama-nama tersangka:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Dengan adanya klarifikasi dari Jaksa Agung, Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga integritas BUMN dan memastikan tata kelola yang baik di masa depan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Erick dan Boy Thohir Terlibat Korupsi? Jokowi Bentuk Partai?
Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru