Jurnal Pelopor — Skandal BBM oplosan yang mengejutkan warga Klaten akhirnya menemui titik terang. Polres Klaten menetapkan satu tersangka berinisial M, seorang sopir mobil tangki (AMT) Pertamina, dalam kasus bahan bakar minyak jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
“Tersangka M saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Klaten,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis (10/4).
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pegawai SPBU yang tengah di periksa.
Modus: BBM Dioplos Air Sebelum Dikirim ke SPBU
Menurut keterangan awal, pelaku M di duga mengoplos BBM Pertalite dengan air di suatu lokasi, sebelum di kirim ke SPBU Trucuk. Taufik menegaskan bahwa motif masih di dalami, namun perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Atas tindakannya, pelaku di jerat Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya cukup berat: 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pertamina Bertindak Tegas, SPBU Dibekukan
Pertamina Patra Niaga, melalui Area Manager Communication, Relations, & CSR Taufiq Kurniawan, memastikan akan memberi sanksi keras. AMT yang terlibat, yakni MJW dan Y, langsung di pecat. Sementara, SPBU Wonosari tempat insiden terjadi di bekukan sementara hingga investigasi tuntas.
“Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat,” tegas Taufiq dalam konferensi pers di Mapolres Klaten.
Investigasi gabungan Pertamina dan Polres Klaten menyimpulkan bahwa pelanggaran prosedur di lakukan secara sengaja oleh sopir tangki, serta terdapat unsur kelalaian dari petugas SPBU.
Pertamina Ganti Rugi
Dampak dari insiden ini langsung di rasakan oleh konsumen. Sebanyak 12 kendaraan, yang terdiri dari 4 mobil dan 8 motor, mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM tercampur air.
Pertamina pun langsung bertindak. Seluruh kendaraan di perbaiki di bengkel resmi dan diisi ulang BBM Pertamax, sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari SPBU dan distribusi.
Kasus Belum Selesai
Meski sudah ada tersangka, polisi menyatakan penyelidikan masih terus berkembang.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Mohon doanya agar kasus ini cepat tuntas,” kata Taufik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM. Masyarakat berharap, tindakan tegas seperti ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Prabowo “Stop”: Semua Peraturan Menteri Lewat Presiden!
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru