Jurnal Pelopor, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025) malam. Keputusan ini diambil setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 96 saksi dan dua ahli.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun yang bersumber dari beberapa faktor, yaitu:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri karena produksi lokal tidak terserap optimal.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker dengan harga lebih tinggi.
- Kerugian impor BBM melalui perantara yang meningkatkan beban biaya.
- Kerugian dari pemberian subsidi dan kompensasi akibat harga minyak yang sengaja dinaikkan.
Modus Operasi: Impor Ilegal dan Pengurangan Produksi Kilang
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri harus mengutamakan pasokan lokal sebelum melakukan impor.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OH) yang di jadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang secara sengaja. Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak dan produk kilang di lakukan dengan impor.
Beberapa temuan utama dalam penyidikan:
- Penolakan produksi minyak dalam negeri
- KKKS menawarkan minyak mentah dengan harga yang masih dalam rentang harga Harga Batubara dan Minyak (HBS), tetapi Pertamina menolaknya.
- Pertamina juga menolak minyak mentah KKKS dengan alasan spesifikasi tidak sesuai, meskipun bisa di olah dan kadar merkuri atau sulfurnya dapat di kurangi.
- Ekspor Minyak Mentah, Lalu Impor Minyak dengan Harga Lebih Tinggi
- Saat minyak mentah KKKS di ekspor, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.
- Harga impor ini jauh lebih mahal di bandingkan harga produksi minyak mentah dalam negeri, sehingga membebani keuangan negara.
Daftar Tersangka Korupsi dan Peran Mereka
Kejagung menahan tujuh tersangka selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan. Mereka adalah:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAN – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bagaimana manipulasi impor minyak dan pengurangan produksi kilang secara sengaja menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Tindakan ini berdampak pada meningkatnya harga BBM di dalam negeri, sehingga merugikan masyarakat. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain yang berperan dalam skandal korupsi ini.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Petani Susah, Beras Mahal: Siapa yang Bermain?
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!
Komentar Terbaru