Jurnal Pelopor, 28 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019. Kejagung menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ahok, akan dipanggil untuk dimintai keterangan jika terbukti ada bukti keterlibatannya.
Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun selama periode 2018 hingga 2023. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai posisi di PT Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Optimasi Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional. Para tersangka di duga melakukan berbagai praktik korupsi yang melibatkan kerugian dari ekspor dan impor minyak mentah, serta kerugian subsidi yang salah perhitungan. Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Baru dan Pembayaran Tidak Wajar
Selain tujuh tersangka yang telah di tahan, Kejagung menangkap dua tersangka baru. Mereka adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka di duga terlibat dalam blending produk kilang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga di duga melakukan mark-up kontrak pengiriman, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar lebih dari harga wajar.
Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan memeriksa setiap individu yang terlibat. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan korupsi yang ada dan memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat praktik-praktik tersebut.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?
Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan
Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru