Bojonegoro – Kerupuk Abang Ijo, atau yang juga dikenal sebagai Kerupuk Klenteng, resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan. Pengakuan ini menjadi tambahan penting dalam daftar ragam warisan budaya khas Bojonegoro.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menyatakan bahwa pengakuan ini menjadi semangat baru untuk melestarikan Kerupuk Abang Ijo sebagai ikon daerah dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Ia juga menegaskan bahwa kerupuk ini adalah budaya asli Bojonegoro yang tidak dapat diklaim oleh daerah lain.
Sertifikat pengakuan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada acara Awarding Night Komfilasi (Kompetisi Film Asli Jawa Timur) di Gedung Cak Durasim, Surabaya, pada Minggu (8/12/2024). Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
Anton Indarno, generasi ke-4 penerus usaha Kerupuk Abang Ijo, menyatakan rasa bangga atas penghargaan ini. Menurutnya, pengakuan ini membuktikan bahwa dengan merawat dan menjaga budaya, warisan lokal dapat bertahan lama. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Proses panjang pengakuan ini dimulai dari seleksi di tingkat pusat, yang akhirnya menetapkan Kerupuk Abang Ijo sebagai WBTbI. Anton berharap penghargaan ini dapat memberikan inspirasi bagi pelaku usaha tradisional lainnya dan meningkatkan eksposur produk budaya lokal.
Dengan pengakuan ini, Kerupuk Abang Ijo Bojonegoro tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga simbol dari pentingnya pelestarian budaya Indonesia.
Sumber: Laman Resmi Pemkab Bojonegoro