Jurnal Pelopor – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), mengungkap dugaan manipulasi hasil Pilgub Jatim 2024 yang menyeret Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap). Sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) menjadi panggung utama dari kisruh ini.
“Kami menduga adanya manipulasi data dalam Sirekap yang mengakibatkan anomali hasil pemilu,” ujar Tri Wiyono Susilo, kuasa hukum Risma-Gus Hans.
Kuasa hukum menyampaikan dugaan ini di hadapan Panel Hakim, dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai pimpinan. Ia menyatakan bahwa manipulasi terjadi pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, dengan mengubah data secara sistematis untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Keanehan Data Pilgub Jatim
Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon menunjukkan hasil signifikan:
- Paslon Nomor Urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.
- Paslon Nomor Urut 2, Khofifah-Emil, meraih 12.192.165 suara.
- Paslon Nomor Urut 3, Risma-Gus Hans, mengantongi 6.743.095 suara.
Namun, menurut Risma-Gus Hans, ada kejanggalan serius dalam data.
“Ada penambahan suara bagi paslon nomor urut 2 di 34.282 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota,” ungkap kuasa hukum.
Tidak hanya itu, mereka menganggap manipulasi terjadi melalui pencoretan dan pengiriman formulir ganda, yang terjadi di ribuan TPS.
Tudingan Manipulasi Terstruktur
Dugaan ini semakin menguat dengan adanya pola tertentu. Selain itu, sistem Sirekap, yang seharusnya menjaga transparansi, justru menjadi alat untuk mengarahkan hasil suara. Lebih lanjut, mereka menduga petugas mengabaikan atau tidak memasukkan data TPS yang merugikan paslon tertentu ke dalam sistem. Selain itu, pengalihan suara juga terjadi di tingkat kecamatan hingga kabupaten, di mana mereka mengurangi suara paslon lain untuk meningkatkan suara Khofifah-Emil.
PKH Jadi Alat Politik?
Manipulasi tak hanya terjadi dalam rekapitulasi suara. Kuasa hukum Risma-Gus Hans menduga penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 1,4 juta keluarga penerima manfaat memengaruhi sekitar 3,5 juta suara. Anomali partisipasi pemilih hingga 90-100 persen di beberapa daerah, seperti Sampang dan Pamekasan, turut menambah dugaan manipulasi suara secara masif.
Tuntutan di Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK:
- Membatalkan keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 terkait hasil Pilgub.
- Mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
- Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Jatim, tanpa melibatkan paslon nomor urut 2.
Menurut mereka, hanya dengan langkah ini keadilan bisa ditegakkan.
“KPU harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis ini. Investigasi independen mutlak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas kuasa hukum.
Akankah Keadilan Terwujud?
Sidang ini menjadi pertaruhan besar bagi demokrasi di Jawa Timur. Jika tudingan Risma-Gus Hans terbukti, maka pengulangan pilgub kemungkinan besar akan terjadi, dan kredibilitas sistem pemilu tercoreng. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi: akankah mereka mampu menuntaskan sengkarut ini?
Komentar Terbaru