Banten – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten, 9 Januari 2025, yang sebelumnya viral di media sosial. KKP memberhentikan pemagaran ini karena beranggapan tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berlokasi di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pernyataan Menteri KKP tentang Pemagaran Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi izin dasar dan berpotensi merusak keberagaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti pemagaran ini. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Tanggapan PSDKP dan Langkah Investigasi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penghentian kegiatan tersebut, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas aduan dari nelayan setempat dan upaya menegakkan aturan tata ruang laut yang berlaku.
“Kegiatan pemagaran ini dihentikan sementara kami akan terus menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Pung.
Investigasi dan Temuan Lokasi Pemagaran Laut
Tim gabungan Polsus Kelautan Ditjen PSDKP dan DKP Banten menginvestigasi lokasi pemagaran pada September 2024. Mereka mengambil foto udara menggunakan drone di lokasi pemagaran tersebut. Pemagaran berlangsung dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Pemagaran tersebut menggunakan bahan cerucuk bambu.
Analisis dan Temuan Pelanggaran Regulasi
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Energi.
Zona tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023. Analisis foto drone dan aplikasi ArcGIS menunjukkan dasar perairan di lokasi terdiri dari rubble dan pasir. Lokasi pemagaran berjarak sekitar 700 meter dari garis pantai. Kegiatan ini juga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai regulasi.
Komitmen KKP untuk Menjaga Kelestarian Laut
KKP berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan regulasi terkait tata ruang laut. Dengan komitmen ini KKP berharap dapat menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan kepentingan nelayan setempat.
Komentar Terbaru