Jurnal Pelopor, 8 Maret 2025 – Keputusan Universitas Indonesia (UI) untuk meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memperbaiki disertasinya memicu kontroversi di kalangan akademisi. Dua Guru Besar UI bahkan mengkritik keras keputusan Rektor UI yang hanya meminta perbaikan disertasi, sementara menurut mereka, disertasi tersebut seharusnya diulang dari awal.
Keputusan UI dan Proses Pembinaan
UI melalui Rektor, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa UI memutuskan untuk meminta Bahlil memperbaiki disertasinya setelah empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik, melakukan rapat pada 4 Maret 2025. Proses ini muncul setelah sidang etik yang mengungkapkan dugaan pelanggaran etik dalam proses penulisan disertasi Bahlil.
Heri menjelaskan bahwa perbaikan disertasi harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas serta publikasi ilmiah.
“Kami sudah mengambil keputusan ini secara transparan dan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk resmi,” katanya dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI pada 7 Maret 2025.
Selain itu, UI juga mengumumkan bahwa pihak universitas memberikan pembinaan kepada promotor, kopromotor, serta pejabat terkait di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), di mana Bahlil menempuh pendidikan S3-nya.
Sanksi untuk Promotor dan Kopromotor
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, UI menunda kenaikan pangkat promotor dan kopromotor disertasi Bahlil. UI memberi sanksi ini karena dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam proses akademik Bahlil. Heri menekankan bahwa penundaan kenaikan pangkat bertujuan untuk evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan di SKSG UI. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas akademik dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa perbaikan disertasi Bahlil tergantung pada hasil diskusi antara promotor dan kopromotor. Namun, dia menambahkan bahwa keputusan mengenai apakah perbaikan di lakukan secara keseluruhan atau sebagian akan di tentukan berdasarkan substansi karya ilmiah tersebut.
Kritik Guru Besar UI ‘Disertasi Tak Layak’
Keputusan UI untuk hanya meminta perbaikan disertasi Bahlil mendapatkan kritik keras dari dua Guru Besar UI, Sulistyawati Irianto dan Manneke Budiman. Mereka berpendapat bahwa disertasi Bahlil, yang sudah melewati berbagai sidang, seharusnya tidak hanya direvisi, melainkan ditulis ulang dari awal.
Sulistyawati, Guru Besar Fakultas Hukum UI, menilai bahwa disertasi Bahlil sudah cacat sejak awal.
“Di dunia akademik, tidak ada disertasi yang sudah sidang, lalu hanya direvisi. Itu sudah tidak bisa diperbaiki,” tegas Sulistyawati.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta bahwa Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) telah mengirimkan surat protes terkait ketidakjujuran dalam pencarian data yang di gunakan oleh Bahlil.
Senada dengan itu, Manneke Budiman, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, menyatakan bahwa jika Bahlil ingin tetap lulus, ia harus menulis ulang disertasinya. Menurut Manneke, keputusan rektor yang terkesan lembut sebenarnya merupakan bentuk sanksi yang lebih ringan, mengingat posisi Bahlil sebagai pejabat negara.
“Jika ini terjadi pada mahasiswa biasa, kemungkinan hukumannya jauh lebih berat,” ujarnya.
Tanggapan Kopromotor
Sementara itu, salah satu kopromotor disertasi Bahlil, Athor Subroto, menyayangkan keputusan UI yang menunda kenaikan pangkatnya. Athor merasa tidak bersalah dan tidak melanggar ketentuan apa pun dalam proses bimbingan.
“Saya merasa tidak melakukan pelanggaran yang disangkakan,” ungkapnya.
Athor, yang juga menjabat sebagai Direktur SKSG UI periode 2021-2025, mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya terkait keputusan ini.
Kesimpulan
Kontroversi gelar doktor Bahlil Lahadalia menjadi sorotan besar, mengingat posisinya sebagai pejabat negara dan menteri yang terlibat dalam isu-isu strategis. UI telah mengambil langkah pembinaan dengan memberikan sanksi ringan kepada promotor dan kopromotor. Namun, banyak yang berpendapat, kasus ini mencoreng integritas akademik UI. Kritik muncul terkait tindakan tersebut yang dinilai tidak cukup tegas. Hal ini memicu perdebatan tentang standar akademik di perguruan tinggi. Keputusan apakah Bahlil harus mengulang disertasinya atau cukup melakukan perbaikan masih menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Erick dan Boy Thohir Terlibat Korupsi? Jokowi Bentuk Partai?
Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru