Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan dari lima menteri era Jokowi hanya Thomas Lembong yang di tunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023. Diduga, negara dirugikan hingga Rp400 miliar akibat kebijakan impor yang menyalahi aturan.
Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom Lembong digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom diduga memberikan izin impor gula kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak melakukan impor ini. Berdasarkan aturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan impor untuk menjaga stabilitas harga dan stok gula dalam negeri.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” jelas Qohar.
Selain Tom Lembong, DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memperdalam proses penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penyidik telah menyita ratusan ton gula kristal putih dan mentah sebagai barang bukti. Penyidikan ini diharapkan akan mengungkap lebih dalam praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.