Jakarta, 6 Januari 2025 – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pembeli dapat menagih pengembalian PPN 12 persen untuk barang umum. Aturan ini berlaku bagi barang non-mewah yang seharusnya memiliki beban PPN 11 persen sesuai ketentuan.
Suryo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, beberapa pengusaha menaikkan tarif pajak menjadi 12 persen meskipun barang dan jasanya tidak termasuk kategori tersebut.
“Kami menyepakati mekanisme pengembalian melalui penjual, karena pengusaha belum menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah,” kata Suryo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Mekanisme Pengembalian PPN
Penjual akan mengembalikan pajak kepada konsumen yang menunjukkan struk pembelian sebagai bukti.
“Konsumen cukup membawa struk, lalu meminta pengembalian kepada penjual. Mekanismenya Business to Consumer (B to C),” tambah Suryo.
Selama masa transisi hingga 31 Maret 2025, pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk menyesuaikan penghitungan tarif dan administrasi pajak. Pemerintah juga menjamin bahwa pengusaha tidak akan menerima sanksi jika mereka terlambat atau salah menerbitkan faktur selama masa penyesuaian ini.
Penghitungan Tarif yang Benar
Pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan barang dan jasa umum tetap menggunakan tarif 11 persen. Untuk menghitung PPN barang non-mewah, pengusaha menerapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dengan rumus 12 persen dikali 11/12 (11 per 12) dari harga, penggantian atau nilai impor. Sehingga hasil tarifnya tetap 11 persen.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keadilan bagi konsumen dan memastikan pengusaha mematuhi aturan tanpa menimbulkan beban tambahan.
Komentar Terbaru