Jurnal Pelopor, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. MKAR juga tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Temuan Penyidik
Tim penyidik JAM PIDSUS menemukan pelanggaran hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang diduga melibatkan MKAR dan enam tersangka lainnya. Para tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Mereka telah di tahan selama 20 hari pertama. Tim penyidik memulai penyidikan kasus ini sejak tahun lalu, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama di keluarkan pada 24 Oktober 2024. Sebanyak 96 saksi telah diperiksa, dan penyidik menyita 969 dokumen serta 45 Barang Bukti Elektronik (BBE).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Angka ini mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.
Tindakan Hukum
MKAR dan tersangka lainnya di duga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga di sangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, mereka terjerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran serius dalam hukum. Mereka di duga melakukan pemufakatan jahat. Ini terjadi dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka mengatur proses pengadaan dengan cermat. Tujuannya agar terlihat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Masa Depan Pertanian di Tangan Pemuda: Antara Harapan dan Tantangan
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru