Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu dari mereka, tersangka berinisial AK, diduga memiliki peran kunci dalam mengatur pemblokiran situs-situs perjudian, seperti yang diungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/11/2024).
Dilansir dari Liputan6, Meski AK tidak lulus seleksi CPNS, ia tetap dipekerjakan dalam tim pemblokiran Komdigi dan diberi kewenangan untuk mengontrol pemblokiran situs judi. Wira menyebutkan bahwa keterlibatan AK dalam kasus ini masih terus diselidiki, termasuk bagaimana dia bisa mendapatkan posisi tersebut meski tidak lolos seleksi.
“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” ujar dia.
Penangkapan ini bermula dari investigasi situs perjudian bernama SULTANMENANG, yang memicu pengembangan lebih lanjut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Awalnya, dua orang tersangka ditangkap terkait situs tersebut. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa sejumlah pegawai Komdigi diduga terlibat dalam membantu agar situs-situs judi ini tidak diblokir.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk mengungkap lebih lanjut pihak yang mempekerjakan AK dan memberi wewenang pemblokiran pada situs judi. Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang memungkinkan situs judi online tetap beroperasi dengan bantuan oknum di dalam Komdigi.