Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 baru saja mengeluarkan putusan penting yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki ketua di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini merupakan pengabulan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8). Dalam hal ini, Partai Buruh didiami Said Iqbal sebagai Presiden dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal. Sedangkan Partai Gelora diisi Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat memenuhi ambang batas suara (treshold) sah yang ditentukan, yang berbeda untuk setiap provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
• Di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta, partai jiwa politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
• Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, batas minimal adalah 8,5%.
• Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, batas minimal adalah 7,5%.
• Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, batas minimal adalah 6,5%.
Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
• Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
• Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, batas minimal adalah 8,5%.
• Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, batas minimal adalah 7,5%.
• Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas minimal adalah 6,5%.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan mendorong partisipasi dalam pemilihan umum di Indonesia.