Oleh: H. Nanang Mubarok, SHI., M.Sos. (Ketua Umum DPP BKPRMI)
Pancasila adalah rahmat dan karunia dari Allah SWT, Tuhan semesta alam, Tuhan Yang Maha Kuasa, kepada tanah air Indonesia dan segenap bangsa Indonesia yang menghuninya.
Pancasila didasarkan pada Spirit Agama dan kebiasaan atau adat istiadat yang normatif yang disebut sebagai etikanya bangsa-bangsa yang berada di wilayah nusantara, yang kemudian menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia serta menjadi pemersatu bangsa.
Jika kita memperhatikan seluruh ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta, maka kita akan memahami bahwa setiap Ciptaan-Nya termasuk bangsa-bangsa, masing-masing mempunyai etika, identitas dan jati diri, yang menjadi dasar Ilmu Pengetahuan (science).
Sistem berbangsa dan bernegaranya Bangsa Indonesia haruslah didasari oleh etika bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan wujud dari ilmu pengetahuan tentang bangsa Indonesia.
Dengan demikian maka sistem berbangsa dan bernegaranya Bangsa Indonesia haruslah menghasilkan bangsa Indonesia yang berdaulat di tanah airnya sendiri, bebas dari segala bentuk penjajahan, baik penjajahan politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya.
Keadaan yang terjadi saat ini adalah berdaulatnya sistem berbangsa dan bernegara yang tidak didasarkan etikanya Bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia secara perlahan tapi pasti kehilangan kedaulatan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, sehingga falsafah yang sebelumnya adalah silih asih, silih asuh, silih asah berubah menjadi saling benci, saling menjatuhkan dan saling membodohi.
Bangsa Yang Membentuk Negara
Bangsa Indonesia terbentuk secara formal pada saat dicanangkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Kemudian bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan Negera Kesatuan Republik Indonesia secara resmi baru terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkannya UUD 1945 yang berazaskan Pancasila.
Bangsa adalah suatu kumpulan atau kelompok manusia yang memiliki identitas bersama, memiliki kesamaan ideologi, bahasa, budaya, sejarah, tujuan dan terikat dengan tempat kedudukan di suatu wilayah.
Di Indonesia, bangsa-lah yang membentuk negara, sehingga seharusnya menjadikan bangsa Indoensia sebagai pemilik sah negeri ini.
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
Rakyat belum tentu atau tidak sama dengan bangsa. Rakyat Indonesia belum tentu Bangsa Indonesia, karena rakyat adalah legalitas sedangkan bangsa adalah identitas.
Sedangkan rakyat yang membentuk negara menjadikan rakyat sebagai penguasa negeri berazaskan demokrasi, contohnya Amerika Serikat.
Bangsa mempunyai etika yang tercermin dalam norma-norma atau kaidah yang berlaku umum di dalam kehidupan bangsa tersebut. Pada perkembangannya bangsa yang membentuk negara akan mengutamakan musyawarah (Sila di dalam Pancasila) sebagai teknologi pengambilan keputusan.
Sedangkan Rakyat mempunyai etika pribadi, tetapi tidak mempunyai etika bersama. Rakyat yang membentuk Negara akan melakukan tata cara pengambilan keputusannya berdasarkan suara terbanyak atau one man one vote (demokrasi).
Pancasila dan Demokrasi
Dalam konteks sejarah perjalanan bangsa Indonesia, pancasila didasari oleh etika bangsa Indonesia, lahir dan hidup di bumi Indonesia. Bangsa Indonesia sampai suku terkecil pun mempunyai etika: religiulitas, ilmu pengetahuan, komunitas, adat budaya dan karya.
Demokrasi lahir di Yunani dan dibesarkan di Amerika Serikat, didasari dengan etika bangsa Yunani, bukan etika bangsa Indonesia.
Dalam kenyataannya pada saat ini negara Yunani termasuk salah satu dari kelompok negara miskin di Eropa (th. 2015). Amerika Serikat sebagai kampus demokrasi, saat ini mengalami kondisi yang semakin buruk dalam segi kehidupan sosial, tingkat kriminalitas tinggi dan situasi politik atau pilpres yang kisruh.
Di Indonesia sejak reformasi tahun 1998 mencoba menerapkan demokrasi yang notabene sejarahnya bukan di Indonesia, hasilnya adalah kerusakan yang sistematis dan masif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kalo kita perhatikan dengan sesama butir-butir kalimat dalam Sumpah Pemuda, teks Proklamasi dan teks Pembukaan UUD 1945, khususnya pada kata-kata: “Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia,” kalimat “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, statemen Naskah Proklamsi; “Atas nama bangsa Indonesia.” Kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.”
Dari teks Sumpah Pemuda, teks Proklamasi dan teks Pembukaan UUD 1945, khususnya pada butir-butir di atas, tampak jelas bahwa: pertama, Negara Indonesia adalah negara yang dibentuk oleh bangsa Indonesia berupa Negara Kesatuan Bangsa-bangsa di Indonesia, yang berbentuk republik berazaskan pancasila; dan bukan negara yang dibentuk oleh rakyat yang berazaskan demokrasi.
Kedua, Bangsa Indonesia sebagai pemilik dan penguasa negeri seharusnya menjadi subjek yang mempunyai peran utama dalam membuat Undang-Undang Dasar dan menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ketiga, Pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tugas-tugas yang diamanatkan oleh bangsa Indonesia. Bahwa semua produk hukum dan perundangan-undangan dalam Tata Berbangsa dan Bernegara harus berdasarkan atas bangsa Indonesia seperti yang tertera pada paragraf terakhir dari Pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila.
BKPRMI dan Pancasila
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) adalah Organiasi Kemasyarakat Islam yang di tahun ini memasuki usia ke 47 tahun. Menuju setengah abad BKPRMI, kepengurusan DPP BKPRMI Periode 2024-2029 telah mencanangkan BKPRMI Emas tahun 2027 mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
Bagi BKPRMI, pancasila merupakan azas berbangsa dan bernegara sekaligus identias dan pemersatu bangsa. Pancasila merupakan hasil final iktihad para ulama dan entitas anak bangsa lainnya.
Karenanya BKPRMI menyebut dirinya adalah SANTRI, yang merupakan spirit dari siap amankan negara tercinta Republik Indonesia.
BKPRMI hadir untuk menjaga agama dan keutuhan bangsa, melayani umat dan kemanusiaan serta menjadi mitra bagi Pemerintah. Hal tersebut tercantum dalam visi BKPRMI, mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.