Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto terjerat kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka Hasto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDIP dan orang dekat Hasto, sebagai tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak berwenang sering menuntut orang yang ikut serta dalam tindak pidana atau bersekongkol dalam kejahatan menggunakan pasal ini.
Hasto dan Donny diduga terlibat dalam usaha menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan posisi tersebut, karena ia mendapatkan suara terbanyak kedua dalam Pemilu 2019.
Jika terbukti bersalah, pihak berwenang bisa menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada keduanya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.