Jurnal Pelopor – Kegiatan pendakian ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango resmi di tutup sementara menyusul meningkatnya aktivitas gempa vulkanik dalam di kawasan tersebut.
Berdasarkan surat edaran dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, penutupan berlaku mulai 3 hingga 7 April 2025, atau hingga ada informasi lebih lanjut dari Badan Geologi Kementerian ESDM.
“Penutupan kembali kegiatan pendakian di TN Gunung Gede Pangrango pada 3-7 April 2025 dan/atau sampai informasi lebih lanjut,” tulis akun resmi @bbtn_gn_gedepangrango, Rabu (2/4/2025).
Peningkatan Aktivitas Vulkanik di Kawah Wadon
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, peningkatan aktivitas vulkanik berasal dari Kawah Wadon, dengan tinggi asap kawah berkisar 50-100 meter di atas puncak selama periode 1-31 Maret 2025.
Namun, yang mengkhawatirkan adalah peningkatan drastis gempa vulkanik dalam (VA) yang terjadi pada 1 April 2025 dari 0-1 kejadian per hari menjadi 21 kali dalam rentang waktu enam jam.
Peningkatan ini menandakan tekanan besar di tubuh Gunung Gede, yang bisa memicu:
- Letusan freatik (letusan uap dan material vulkanik)
- Hembusan gas beracun yang berpotensi membahayakan jika konsentrasinya melebihi ambang batas aman
Status Gunung Masih Normal, tetapi Pendaki Diminta Waspada
Saat ini, Gunung Gede Pangrango masih berada pada Level I (Normal). Meski demikian, pihak berwenang melarang masyarakat untuk mendekati dan bermalam dalam radius 600 meter dari Kawah Wadon.
“Tingkat aktivitas akan segera ditinjau kembali jika terdapat perubahan visual dan kegempaan yang signifikan,” ungkap laporan resmi.
Reschedule Jadwal Pendakian
Bagi pendaki yang telah mendaftar untuk mendaki pada 3 April 2025 dan seterusnya. Pihak pengelola meminta untuk melakukan reschedule atau perubahan jadwal.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan para pendaki dan menghindari risiko yang lebih besar akibat peningkatan aktivitas vulkanik.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Mahasiswa Kotawaringin Timur Tuntut Pencabutan UU TNI
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru