Jakarta – Urban Poor Consortium (UPC) mengkritik penggusuran paksa terhadap warga kolong tol Rawa Bebek dan Petak Asem, Jakarta Utara. Staf advokasi UPC, Nafisa, menyebut penggusuran ini melanggar hak asasi manusia (HAM) karena pemerintah tidak melibatkan warga untuk musyawarah guna mencapai kesepakatan.
Banyak warga juga mengeluhkan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses penggusuran. Nafisa mengungkapkan bahwa pemadaman listrik sebelum penggusuran sebagai bentuk ancaman.
“Warga juga diancam. Sebelum penggusuran itu ada pemadaman listrik yang kami menilai itu juga bentuk ancaman agar warga kolong mau mengosongkan lahan dan dipindah ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Rorotan sebagai tawaran tempat relokasi,” kata Nafisa
Warga kolong tol menolak pindah ke Rusunawa Rorotan. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai pencari barang rongsokan dan merasa lokasi Rusunawa terlalu jauh dari tempat mereka mencari nafkah.
“Pemindahan warga ke Rusunawa diakui akan mempersulit rute mereka untuk mencari barang bekas, karena ketiadaan fasilitas di Rusunawa untuk menampung dan menyortir sampah, serta tempat untuk parkir gerobak sebagai alat untuk bekerja,” kata dia.
Menurut Nafisa, Rusunawa tidak menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat menampung dan menyortir sampah atau parkir gerobak kerja. Selain itu, warga menganggap harga sewa Rusunawa sebesar Rp 550 ribu, dengan tambahan biaya air, listrik, keamanan, dan perawatan hingga Rp 900 ribu per bulan, terlalu mahal.
“Ini tentu memiskinkan warga dan membuat warga semakin sulit. Kesulitan hidup mereka semakin berlapis,” ujar Nafisa.
Warga juga mengeluhkan desain Rusunawa yang terisolasi dari pusat kegiatan ekonomi, membuat mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk bekerja. Paradigma pembangunan Rusunawa tidak memenuhi kebutuhan warga sektor informal yang mengandalkan usaha kecil dan harian.
“Pada saat bersamaan, para penghuni rusunawa harus tetap membayar biaya sewa setiap bulan dengan ketidakpastian ekonomi yang menopang kehidupan mereka,” ujar Nafisa.
Akibatnya, banyak warga menumpuk utang sewa dan menghadapi risiko pengusiran kapan saja.
Sumber: Tempo.com
Komentar Terbaru