Jakarta, 31 Januari 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kemendikdasmen akan mulai menerapkan perubahan ini pada tahun ajaran 2025, harapan dengan sejumlah perbedaan mendasar yang dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1), menjelaskan bahwa SPMB akan menghadirkan empat jalur penerimaan, yang menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku dalam PPDB.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB
- Domisili – Jalur ini menggantikan sistem zonasi, di mana penerimaan siswa berdasarkan pada tempat tinggal mereka.
- Prestasi – Jalur ini mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, dengan tambahan jalur kepemimpinan. Pemerintah akan memepertimbangkan siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi serupa lainnya.
- Afirmasi – Jalur ini khusus bagi siswa penyandang disabilitas dan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
- Mutasi – Jalur ini akan mengakomodasi siswa yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah tertentu, serta anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Mu’ti juga menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi penafsiran yang salah terkait PPDB yang hanya mengandalkan zonasi. Perubahan ini akan memperkenalkan jalur yang lebih inklusif dan memperhatikan keberagaman kondisi siswa di berbagai daerah.
Selain itu, Kemendikdasmen akan menyesuaikan persentase masing-masing jalur. Terutama untuk jenjang SMP, yang akan lebih bergantung pada kebutuhan dan kondisi daerah. Sementara itu, di jenjang SMA, SPMB akan memungkinkan sistem lintas kabupaten/kota dengan penetapan berdasarkan provinsi.
Mu’ti menegaskan bahwa perubahan nama dari PPDB ke SPMB bukan sekadar mengganti label. Hal ini untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
“SPMB bukan hanya nama baru, tapi ada kebijakan baru yang akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan yang bermutu,” ujar Mu’ti.
Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap siswa dapat lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas sesuai dengan prestasi, domisili, dan kondisi pribadi mereka, tanpa terhambat oleh sistem yang terlalu kaku atau terbatas.
Sumber: Kementrian Dikdasmen
Baca juga:
Kemensos: Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Miskin Ekstrem
https://www.jurnalpelopor.com/kemensos-sekolah-rakyat-untuk-anak-keluarga-miskin-ekstrem.html
Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM
Prabowo: Investigasi Penembakan WNI Akan Transparan
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru