Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana memberikan amnesti (tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman) kepada sekitar 44 ribu narapidana, keputusan yang disebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, sebagai langkah politik yang humanis dan berlandaskan prinsip HAM.
Pertimbangan Kemanusiaan
Natalius Pigai menegaskan bahwa amnesti ini bertujuan untuk mendukung semangat kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.
“Ini adalah wujud nyata perhatian Presiden terhadap kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam poin pertama Astacita,” ujar Pigai dalam siaran pers pada Minggu, 15 Desember 2024.
Narapidana yang akan diberikan amnesti meliputi:
- Kasus politik, termasuk Papua.
- Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pengidap penyakit serius atau gangguan jiwa.
- Lansia dan anak-anak.
- Penderita HIV/AIDS yang memerlukan perawatan intensif.
HAM dan Kebebasan Berekspresi
Pigai menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini juga melibatkan narapidana yang dihukum atas pelanggaran terkait kebebasan berpendapat, termasuk penghinaan terhadap kepala negara. Langkah ini, menurut Pigai, mencerminkan kesadaran HAM yang mendalam.
Mengatasi Overkapasitas Lapas
Selain sisi kemanusiaan, amnesti ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa saat ini kajian dan assessment sedang dilakukan untuk memastikan narapidana yang memenuhi kriteria menerima amnesti.
Program Kesadaran HAM
Kementerian HAM juga berkomitmen mendampingi para narapidana yang mendapatkan pengampunan melalui program edukasi Kesadaran HAM.
“Kami ingin memastikan pengampunan ini benar-benar menjadi langkah rekonsiliasi dan pemulihan,” ujar Pigai.
Langkah Penting di Era Prabowo
Amnesti untuk puluhan ribu narapidana ini menunjukkan arah pemerintahan Prabowo yang fokus pada pendekatan humanis dalam menangani isu-isu sensitif, seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial. Langkah ini juga dinilai dapat meringankan tekanan terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia.
Kebijakan ini masih dalam proses finalisasi, dan keputusan akhir akan disampaikan setelah seluruh kajian selesai dilakukan. Amnesti ini diharapkan menjadi babak baru bagi rekonsiliasi nasional dan penghormatan HAM di Indonesia.