Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niat untuk memberi kesempatan kepada para koruptor yang ingin bertobat dengan syarat mengembalikan uang yang telah dicuri dari rakyat. Dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan,
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,”(Sekretariat Presiden, 19/12/2024).
Namun, ide tersebut mendapatkan respons negatif dari berbagai kalangan, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD dengan tegas menilai bahwa pengampunan terhadap koruptor bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ungkap Mahfud MD pada Ahad (22/12/2024).
Menurut Mahfud, tindakan semacam itu akan semakin merusak sistem hukum di Indonesia dan menambah kompleksitas permasalahan korupsi yang sudah ada.
Dilansir dari Liputan6, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mempertanyakan efektivitas dari usulan Prabowo. Ia menyebutkan bahwa,
“Nah, bagaimana caranya kemudian koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri. Itu kan gak mungkin rasanya mereka akan mengaku dan menyerahkan kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja, mereka masih mangkir” kata Boyamin
Boyamin menambahkan bahwa meskipun secara hukum ide ini mungkin memungkinkan, penerapannya akan sangat sulit.
Sementara itu, beberapa pihak seperti eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar ide ini dipertimbangkan sebagai upaya baru dalam pemberantasan korupsi yang tengah mengalami kebuntuan.
Pernyataan Prabowo untuk memberi kesempatan kepada koruptor yang bertobat dengan syarat mengembalikan uang negara memunculkan perdebatan serius. Meskipun beberapa pihak melihatnya sebagai terobosan dalam pemberantasan korupsi, kritik tajam dari tokoh-tokoh hukum menunjukkan bahwa ide ini harus diolah dengan hati-hati agar tidak merusak sistem hukum yang ada.