Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Pengadilan menetapkan Harvey sebagai pelaku megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Prabowo menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan dampak luar biasa dari tindakannya.
Sindiran Prabowo
Dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 2025–2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo menekankan pentingnya vonis yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas merugikan negara triliunan, semua unsurnya terpenuhi, jangan terlalu ringanlah vonisnya. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum,” ujar Presiden.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan terdakwa menikmati fasilitas mewah di penjara, seperti AC, kulkas, dan televisi, seraya mengingatkan Menteri Pemasyarakatan untuk memperhatikan hal ini.
Rakyat Mulai Kritis
Prabowo mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap kasus-kasus besar seperti ini.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” imbaunya.
Prabowo menyampaikan sindiran tersebut untuk menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tuntutan untuk Hukuman Lebih Berat
Prabowo mengecam vonis ringan karena tidak mencerminkan besarnya kerugian yang terjadi.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding, ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira,” ujar Prabowo.
Ia juga menyerukan upaya untuk kembali ke jati diri bangsa yang menjunjung nilai-nilai proklamasi 17 Agustus 1945.
“Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” tambahnya.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat bagi terdakwa.
Kasus Megakorupsi Timah
Pengadilan mendakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, sehingga merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia menjalani sidang perdana pada Agustus 2024, Namun, berbagai kalangan mengecam keras vonis ringan tersebut.
Kejaksaan Agung mengajukan langkah banding untuk memberikan hukuman yang lebih setimpal sekaligus menegakkan keadilan dalam kasus megakorupsi yang menjadi sorotan publik ini.
Komentar Terbaru