Jakarta, 14 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tetap berlaku.
Hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan Hasto karena mencampur dua perkara dalam satu gugatan. Ia menilai bahwa kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan memiliki alat bukti yang berbeda, sehingga seharusnya pengajuan secara terpisah.
“Permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djuyamto dalam sidang Kamis (13/2).
KPK Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga menyatakan bahwa penyidik akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan Hasto.
“Penyidik akan menyesuaikan langkah selanjutnya sesuai perkembangan kasus,” kata Setyo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa alat bukti yang sah mendukung penetapan tersangka terhadap Hasto, sehingga putusan ini bukan bentuk kriminalisasi atau politisasi.
Tim Hukum Hasto Pertimbangkan Langkah Lanjutan
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, kecewa dengan putusan ini dan menilainya tidak adil. Ia menilai hakim tidak memberikan dasar hukum kuat dalam menolak permohonan tersebut.
“Kami mengajukan praperadilan karena ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, putusan hakim tidak memberikan dasar hukum yang jelas,” ujar Todung.
Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan baru yang lebih terpisah, sesuai saran hakim.
Hasto Hormati Putusan Hakim
Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Sebagai warga negara, kami menghormati putusan ini. Kami akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya dengan tim kuasa hukum,” ujar Hasto.
Dengan putusan ini, KPK memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan. Publik menunggu langkah berikutnya dari lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini.
Sumber:
Baca juga:
Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari: Fokus EBT & Pangan
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!
Komentar Terbaru